Tata Cara Penyelesaian Sengketa Melalui Komisi Informasi
- Upaya penyelesaian Sengketa Informasi Publik diajukan kepada Komisi Informasi Pusat dan/atau Komisi Informasi provinsi dan/atau Komisi Informasi kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya apabila tanggapan Atasan PPID dalam proses keberatan tidak memuaskan Pemohon Informasi Publik.
- Upaya penyelesaian Sengketa Informasi Publik diajukan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya tanggapan tertulis dari Atasan PPID.
- Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi dapat diajukan secara langsung (datang langsung), melalui permohonan secara tertulis (surat) dikirim melalui email atau surat tercatat dan secara online.
- Dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi, Komisi Informasi harus mulai melakukan proses penyelesaian sengketa melalui Mediasi paling lambat 100 (seratus) hari kerja.
- Apabila Mediasi dinyatakan tidak berhasil secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa, maka Komisi Informasi melanjutkan proses penyelesaian sengketa melalui proses Adjudikasi.
- Apabila para pihak yang bersengketa secara tertulis menyatakan tidak menerima putusan Adjudikasi paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya putusan tersebut, maka dapat mengajukan gugatan ke pengadilan.
