Beranda / Layanan / Prosedur Sengketa Informasi

Prosedur Sengketa Informasi

Tata Cara Penyelesaian Sengketa Melalui Komisi Informasi

  1. Upaya penyelesaian Sengketa Informasi Publik diajukan kepada Komisi Informasi Pusat dan/atau Komisi Informasi provinsi dan/atau Komisi Informasi kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya apabila tanggapan Atasan PPID dalam proses keberatan tidak memuaskan Pemohon Informasi Publik.
  2. Upaya penyelesaian Sengketa Informasi Publik diajukan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya tanggapan tertulis dari Atasan PPID.
  3. Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi dapat diajukan secara langsung (datang langsung), melalui permohonan secara tertulis (surat) dikirim melalui email atau surat tercatat dan secara online.
  4. Dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi, Komisi Informasi harus mulai melakukan proses penyelesaian sengketa melalui Mediasi paling lambat 100 (seratus) hari kerja.
  5. Apabila Mediasi dinyatakan tidak berhasil secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa, maka Komisi Informasi melanjutkan proses penyelesaian sengketa melalui proses Adjudikasi.
  6. Apabila para pihak yang bersengketa secara tertulis menyatakan tidak menerima putusan Adjudikasi paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya putusan tersebut, maka dapat mengajukan gugatan ke pengadilan.